For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 06/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 06/PRT/M/2013

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2013Publication Date:12 Juni 2013
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePetunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pekerjaan Umum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date25 Juni 2013
Publication Date12 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) pada setiap unit organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi kedinasan secara elektronik antar unit organisasi/unit kerja dalam mendukung penyelenggaraan reformasi birokrasi dan administrasi pemerintahan. Lingkup pengaturan meliputi desain sistem TNDE (arsitektur, topologi jaringan, dan cakupan sistem), spesifikasi sistem TNDE (fungsional dan non-fungsional), unsur pendukung sistem TNDE (jaringan komputer, perangkat keras, dan perangkat lunak), pengelola TNDE (Biro Umum dan Tim Pengelola di unit organisasi/unit kerja), serta petunjuk pengoperasian aplikasi TNDE. Biro Umum bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan TNDE, termasuk pengembangan konsep sistem, pembinaan teknik operasional, serta monitoring dan evaluasi. Pusat Pengelolaan Data melakukan pembinaan teknik sistem TNDE terkait teknologi informasi dan komunikasi, termasuk pengembangan sistem dan infrastruktur jaringan.

(-)

(-)