Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) pada setiap unit organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi kedinasan secara elektronik antar unit organisasi/unit kerja dalam mendukung penyelenggaraan reformasi birokrasi dan administrasi pemerintahan. Lingkup pengaturan meliputi desain sistem TNDE (arsitektur, topologi jaringan, dan cakupan sistem), spesifikasi sistem TNDE (fungsional dan non-fungsional), unsur pendukung sistem TNDE (jaringan komputer, perangkat keras, dan perangkat lunak), pengelola TNDE (Biro Umum dan Tim Pengelola di unit organisasi/unit kerja), serta petunjuk pengoperasian aplikasi TNDE. Biro Umum bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan TNDE, termasuk pengembangan konsep sistem, pembinaan teknik operasional, serta monitoring dan evaluasi. Pusat Pengelolaan Data melakukan pembinaan teknik sistem TNDE terkait teknologi informasi dan komunikasi, termasuk pengembangan sistem dan infrastruktur jaringan.