For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 6/2019 · Perda Kabupaten Lumajang No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2019Publication Date:2 Juli 2019
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date02 Juli 2019
Publication Date02 Juli 2019
Place of EnactmentLumajang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang, mengingat belum adanya produk hukum yang mengatur hal tersebut.

Peraturan ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu golongan A (0-5%), golongan B (5-20%), dan golongan C (20-55%), yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan setelah mendapat izin dari Bupati, yang meliputi penjualan untuk diminum langsung dan penjualan secara eceran. Penjualan langsung hanya dapat dilakukan di hotel berbintang 3 ke atas (termasuk fasilitasnya) dan restoran dengan kualifikasi tertentu. Penjualan eceran hanya dapat dilakukan di supermarket atau tempat lain yang mendapat izin dari Bupati, dengan penempatan khusus dan larangan minum di tempat penjualan.

Peraturan ini juga mengatur perizinan, di mana penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B dan/atau C wajib memiliki SIUP-MB, yang juga berlaku untuk golongan A. Pengecer dan penjual langsung golongan A wajib memiliki SKP-A dan SKPL-A. Permohonan izin dilakukan secara elektronik. Terdapat larangan bagi penjual langsung dan pengecer, seperti menjual di tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain, serta larangan menjual minuman beralkohol tanpa izin atau kepada konsumen di bawah usia 21 tahun. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol melalui tim yang dibentuk oleh Bupati.

1. Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang telah mempunyai izin sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, izin tersebut berlaku sampai masa izin tersebut berakhir.

1. Pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 11 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penutupan sementara usaha, penutupan usaha, dan pencabutan ijin usaha. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).