For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 49/PMK.011/2010 · PMK No. 49/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:24 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date24 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan kabel serat optik di dalam negeri dengan memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan kabel serat optik. Peraturan ini menetapkan bahwa impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kabel serat optik memenuhi kriteria untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah ditetapkan sebesar Rp26.154.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui. Bea masuk ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan kabel serat optik dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang diimpor diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.