For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Jambi 3/2009 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2009Publication Date:23 Januari 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date23 Januari 2009
Publication Date23 Januari 2009
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah sepanjang yang mengatur tentang Pengeloaan barang daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah bahwa barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi pengelolaan barang milik daerah, termasuk pembagian kewenangan antara Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya.
  2. Perencanaan dan pengadaan barang milik daerah, termasuk penyusunan standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah serta standar biaya dan harga barang.
  3. Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah.
  4. Penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  5. Pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  6. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  7. Penilaian barang milik daerah dalam rangka pengamanan, penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  8. Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang.
  9. Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  10. Penatausahaan barang milik daerah, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  11. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah.
  12. Pembiayaan pengelolaan barang milik daerah.
  13. Tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan.
  14. Penyelesaian sengketa barang daerah.

(-)

(-)