on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas (PT) Subang Energi Abadi
Also known as: Perda Kabupaten Subang 9/2013 · Perda Kabupaten Subang No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2013 mengatur tentang pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Subang Energi Abadi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang pembentukan BUMD ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, mengembangkan potensi sumber daya alam, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing ekonomi, serta memperluas wilayah usaha dan lapangan kerja.
Peraturan ini mengatur bahwa PT. Subang Energi Abadi bergerak di bidang minyak dan gas bumi serta energi sumber daya mineral. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham minimal 51% oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 49% oleh pihak swasta atau masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemegang saham, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tugas dan wewenang Direksi dan Komisaris.
Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama yang dapat dilakukan oleh Direksi dengan pihak lain.