For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Also known as: Perda Provinsi Maluku 3/2023 · Perda Provinsi Maluku No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk:

  1. Mempertahankan keaslian Cagar Budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya.
  2. Melindungi dan memelihara Cagar Budaya dari kerusakan akibat tindakan manusia maupun proses alam.
  3. Memanfaatkan Cagar Budaya untuk dikelola sebaik-baiknya demi kepentingan pembangunan dan citra Daerah serta tujuan wisata.
  4. Melindungi, menamankan, dan melestarikan Cagar Budaya.
  5. Memelihara, mengembangkan, dan melestarikan nilai luhur yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan Daerah.
  6. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan sejarah di Daerah.
  7. Meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya.
  8. Membangun motivasi, memperkaya inspirasi dan meningkatkan aktivitas di bidang Kebudayaan.
  9. Memelihara, mengembangkan dan melestarikan Cagar Budaya yang menjadi aset nasional dan aset Daerah yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali.
  10. Kepentingan penelitian dalam rangka menemukan, mengembangkan dan melestarikan Cagar Budaya.
  11. Meningkatkan harkat dan martabat melalui Cagar Budaya.
  12. Memperkuat kepribadian bangsa.
  13. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya, termasuk:

  1. Mewujudkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban dalam pengelolaan Cagar Budaya.
  2. Mengembangkan kebijakan untuk melindungi dan memanfaatkan Cagar Budaya.
  3. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, serta promosi Cagar Budaya.
  4. Memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya oleh masyarakat.
  5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya.
  6. Mengalokasikan dana untuk pelestarian Cagar Budaya.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola Kawasan Cagar Budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses yang dapat merusak Cagar Budaya.

1. Dalam rangka Pengelolaan Cagar Budaya di Daerah, Gubernur wajib melakukan: a. Penetapan peringkat berdasarkan pengkajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya; b. Klasifikasi dan pencatatan dalam Register Nasional; dan c. Pemberian surat keterangan status Cagar Budaya dan surat keterangan kepemilikan Cagar Budaya kepada pemilik Cagar Budaya, Terhadap Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)