Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Perubahan tersebut meliputi definisi Pupuk Bersubsidi, LP2B, Petani, Kelompok Tani, Holding BUMN Pupuk, SIMLUHTAN, HET, Kartu Tani, Pengecer Resmi, dan Realokasi. Pupuk Bersubsidi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri, terdiri atas pupuk organik dan an-organik (urea dan NPK). Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi) dengan lahan paling luas 2 hektare setiap musim tanam, tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK. Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat dilakukan setelah penetapan volume dalam Rapat Tingkat Menteri dan ditetapkan berdasarkan e-RDKK dan hasil audit BPKP, dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B. Alokasi Pupuk Bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan provinsi. Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari kios pengecer kepada Petani dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan kartu tanda penduduk atau Kartu Tani.