on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Polri 8/2019 · Peraturan Polri No. 8 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mendukung strategi nasional pencegahan korupsi melalui sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pertukaran data dan informasi perpajakan dalam bentuk Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum layanan publik tertentu diberikan oleh Polri. KSWP dilakukan oleh Kapolri melalui satuan kerja di lingkungan Polri dan mencakup berbagai jenis izin operasional terkait keamanan dan bahan peledak. Keterangan Status Wajib Pajak yang diperoleh dari Direktur Jenderal Pajak harus valid agar layanan publik dapat diberikan. Validitas ini ditentukan berdasarkan kesesuaian data Wajib Pajak dan NPWP serta pelaporan SPT Pajak Penghasilan untuk dua tahun terakhir. Jika status tidak valid, layanan tidak diberikan. Pelaksanaan KSWP dilakukan secara elektronik, namun dapat dilakukan secara manual jika diperlukan. Koordinasi, konsultasi, monitoring, evaluasi, dan pengawasan dilakukan oleh berbagai unit dalam Polri, dan hasilnya dilaporkan kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak.