For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mappi Kabupaten Bantaeng Kabupaten Muara Enim Kabupaten Probolinggo Kota Lubuklinggau Dan Kota Tasikmalaya

Also known as: Keppres 27/2012 · Keppres No. 27 Tahun 2012 · Keppres Nomor 27 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 September 2012Publication Date:17 September 2012
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mappi Kabupaten Bantaeng Kabupaten Muara Enim Kabupaten Probolinggo Kota Lubuklinggau Dan Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 2012
Publication Date17 September 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa daerah, yaitu Kabupaten Mappi, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Probolinggo, Kota Lubuklinggau, dan Kota Tasikmalaya. Pembentukan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK berfungsi sebagai lembaga yang dapat digunakan oleh konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya untuk menggugat pelaku usaha. Gugatan dapat diajukan di BPSK tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya operasional BPSK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)