For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 6/2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:31 Agustus 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date-
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan bagian penting dari ekonomi kerakyatan yang perlu diberdayakan, namun keberadaannya juga dapat menimbulkan masalah seperti gangguan lalu lintas dan kebersihan kota. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, mengembangkan kemampuan usaha mereka, dan mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pendataan dan pendaftaran PKL untuk keperluan pengendalian dan kepastian berusaha. 2. Penetapan lokasi atau kawasan tertentu sebagai lokasi binaan untuk kegiatan usaha PKL yang bersifat terjadwal dan penyediaan lahan untuk lokasi binaan yang bersifat permanen di setiap kecamatan. 3. Pemindahan PKL yang berusaha di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya ke lokasi binaan yang telah ditetapkan. 4. Hak dan kewajiban PKL, termasuk kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU), menempati lokasi usaha yang telah ditentukan, mematuhi waktu kegiatan usaha, dan memelihara kebersihan lingkungan. 5. Larangan bagi PKL, seperti melakukan kegiatan usaha di lokasi yang tidak ditetapkan, mengganti bidang usaha, memperdagangkan barang ilegal, dan memperjualbelikan tempat usaha. 6. Upaya pemberdayaan PKL melalui kerjasama kemitraan dengan dunia usaha, BUMN, BUMD, atau pelaku ekonomi lainnya. 7. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL oleh Bupati dan SKPD terkait. 8. Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL melalui pengawasan sosial, pemberian saran, dan penyampaian informasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a, g dan Pasal 23 ayat (1) a, c, e dan f diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 5.000.000 (lima juta rupiah).