For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 04 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 04 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Also known as: Perda Provinsi Lampung 04/2011 · Perda Provinsi Lampung No. 04 Tahun 2011 · Perda Provinsi Lampung Nomor 04 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2011Publication Date:2 Agustus 2011
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date02 Agustus 2011
Publication Date02 Agustus 2011
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada klien dan perawat serta mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga perawat dan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan oleh perawat di Provinsi Lampung, dengan harapan tercipta pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

Ketentuan Substansial:

  1. Sertifikasi dan Registrasi: Perawat wajib memiliki Sertifikat Kompetensi dan STRP (Surat Tanda Registrasi Perawat). Sertifikat kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) bersama Organisasi Profesi Perawat. STRP dikeluarkan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) dan berlaku selama 5 tahun.
  2. Perizinan Praktik: Setiap perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP (Surat Izin Praktik Perawat), kecuali yang menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan selain praktik mandiri. SIPP dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan berlaku selama STRP masih berlaku.
  3. Penyelenggaraan Praktik Keperawatan: Praktik keperawatan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua, dan ketiga, melalui asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. Wewenang perawat meliputi pengkajian, penetapan diagnosa, perencanaan, tindakan, evaluasi, dan dokumentasi keperawatan. Tindakan keperawatan terdiri dari tindakan mandiri dan kolaboratif.
  4. Hak dan Kewajiban: Klien berhak mendapatkan penjelasan lengkap, meminta pendapat perawat lain, mendapatkan pelayanan sesuai standar, dan menolak tindakan keperawatan. Klien berkewajiban memberikan informasi lengkap, mematuhi nasihat perawat, mematuhi ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan, dan memberikan imbalan jasa. Perawat berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi lengkap dari klien, penghargaan, penghasilan, fasilitas kerja, dan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja. Perawat wajib memberikan tindakan keperawatan, memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan kode etik, merujuk klien jika tidak mampu, merahasiakan informasi klien, menghormati hak klien, melakukan pertolongan darurat, meningkatkan ilmu pengetahuan, dan meminta persetujuan klien.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama Organisasi Profesi Perawat untuk meningkatkan mutu pelayanan, melindungi keselamatan klien dan perawat. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi dan penilaian terhadap aspek administrasi, etik, dan hukum.

1. Perawat yang telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Perawat, Surat Izin Perawat (SIP) dan SIPP pada saat peraturan daerah ini disahkan, dinyatakan telah memiliki sertifikat uji kompetensi perawat dan SIPP sampai dengan berakhir masa berlakunya.

1. Sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi administrasi dan sanksi hukum. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, dan/atau pencabutan STRP dan SIPP. 3. Sanksi hukum diberikan kepada perawat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan praktik keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 19 dikenakan tindakan administrasi sampai dengan pencabutan izin operasional.