For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2009Publication Date:12 Januari 2009
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date12 Januari 2009
Publication Date12 Januari 2009
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari 12 Dinas Daerah, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  7. Dinas Pekerjaan Umum;
  8. Dinas Kebersihan dan Pertamanan;
  9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  10. Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan;
  11. Dinas Peternakan dan Perikanan;
  12. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, serta Umum dan Kepegawaian), bidang-bidang yang membawahi seksi-seksi, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas Daerah, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat struktural pada Dinas Daerah yang ada sekarang masih tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Dinas Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)