For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kuba Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Also known as: Keppres 45/1999 · Keppres No. 45 Tahun 1999 · Keppres Nomor 45 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 1999Publication Date:19 Mei 1999
Investasi & Penanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kuba Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1999
Publication Date19 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal. Persetujuan ini ditandatangani di Havana, Kuba, pada tanggal 19 September 1997, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan tersebut diperlukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)