Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah status Kelurahan Mattunreng Tellue di Kecamatan Sinjai Tengah menjadi Desa Mattunreng Tellue. Latar belakang perubahan ini adalah usulan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, dan pemuda Kelurahan Mattunreng Tellue yang menginginkan perubahan status kelurahan menjadi desa karena potensi wilayah dan karakteristik masyarakat setempat. Peraturan ini menghapus Kelurahan Mattunreng Tellue secara keseluruhan dengan batas-batas yang telah ditentukan, meliputi Lingkungan Bonto Penno dan Lingkungan Maroanging dengan luas wilayah 12,99 Km². Selanjutnya, membentuk Desa Mattunreng Tellue dari bekas wilayah kelurahan tersebut, meliputi Dusun Batu Lappa, Dusun Maroanging, Dusun Palampeng, Dusun Tana Toae, Dusun Bonto Penno, dan Dusun Sahuneng. Pusat pemerintahan Desa Mattunreng Tellue terletak di Dusun Maroanging. Tanah dan bangunan kantor beserta inventaris yang sebelumnya milik Pemerintah Kelurahan Mattunreng Tellue dialihkan menjadi milik Pemerintah Desa Mattunreng Tellue.