Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pergerakan orang dan barang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengaturan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan (ruang lalu lintas jalan, terminal, perlengkapan jalan), forum lalu lintas dan angkutan jalan, sarana transportasi jalan, fasilitas penunjang sarana transportasi jalan, dan penderekan kendaraan bermotor.
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Pengaturan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan.
- Analisis Dampak Lalu Lintas: Kewajiban melakukan analisis dampak lalu lintas untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
- Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas: Pengaturan manajemen kebutuhan lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang lalu lintas jalan dan pengendalian lalu lintas jalan.
- Angkutan: Pengaturan angkutan jalan, pengusahaan dan perizinan angkutan jalan.
- Perkeretaapian: Pengaturan penyelenggaraan perkeretaapian.
- Transportasi Air: Pengaturan penyelenggaraan transportasi air.
- Transportasi Udara: Pengaturan penyelenggaraan transportasi udara.
- Sistem Informasi Transportasi: Pengaturan sistem informasi transportasi.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pengaturan pembinaan dan pengawasan.
- Pendanaan: Pengaturan pendanaan.
- Kerja Sama Penyelenggaraan Perhubungan: Pengaturan kerja sama penyelenggaraan perhubungan.
- Peran Serta Masyarakat: Pengaturan peran serta masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, persyaratan teknis, dan standar pelayanan minimal.