on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044
Also known as: PERPRES 84/2021 · PERPRES No. 84 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2021
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena melalui perencanaan terpadu dan menyeluruh. Kebijakan ini menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Lombok-Gili Tramena sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kepariwisataan. Pemerintah daerah yang terlibat meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan beberapa kabupaten/kota di Lombok. RIDPN mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, arah pengembangan, pelaksanaan pengembangan, dan rencana aksi yang dibagi dalam lima tahap hingga tahun 2044. Pelaksanaan pengembangan meliputi pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana, pemberdayaan masyarakat, investasi, dan pengelolaan destinasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala, dan pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.