on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Also known as: Perda Kota Binjai 7/2008 · Perda Kota Binjai No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 13 Tahun 1998) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap jasa pemeriksaan dan/atau pengujian serta pengawasan alat pemadam kebakaran dikenakan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan tersebut.
Beberapa ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta memberikan kewenangan kepada Walikota untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.