For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/SM.200/12/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/SM.200/12/2017 Tahun 2017 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Perkebunan Kelapa sawit

Also known as: Permentan 49/PERMENTAN/SM.200/12/2017 · Permentan No. 49/PERMENTAN/SM.200/12/2017

Status:
Inactive
Effective Date:22 Februari 2021Publication Date:28 Desember 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeJenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Perkebunan Kelapa sawit
LocationKementerian Pertanian
Effective Date22 Februari 2021
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) pertanian berbasis kompetensi di sektor perkebunan kelapa sawit melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Peraturan ini menetapkan Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk tenaga kerja di bidang perkebunan kelapa sawit, yang terdiri dari jenjang 2 hingga jenjang 6. Setiap jenjang memiliki kodifikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan yang berbeda. Jenjang 2 mencakup tugas spesifik dalam penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, atau panen, dengan kemungkinan jabatan seperti Mandor Penyiapan Lahan. Jenjang 3 mengarahkan pekerjaan yang lebih luas dan bertanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja bawahan, dengan kemungkinan jabatan seperti Mandor I. Jenjang 4 menyelesaikan serangkaian tugas pengarahan dan pengelolaan pekerjaan, dengan kemungkinan jabatan seperti Asisten Kebun. Jenjang 5 memiliki kemampuan koordinasi dan supervisi dalam pengelolaan kebun, dengan kemungkinan jabatan seperti Kepala Kebun. Jenjang 6 memiliki kemampuan menyelesaikan seluruh tugas pengelolaan kebun, sumber daya, dan lingkungan, dengan kemungkinan jabatan seperti Manajer Kebun. Penerapan jenjang KKNI ini ditujukan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, sertifikasi, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan usaha, asosiasi industri, dan organisasi profesi dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi dan pengakuan kesetaraan kualifikasi.

(-)

(-)