Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) pertanian berbasis kompetensi di sektor perkebunan kelapa sawit melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Peraturan ini menetapkan Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk tenaga kerja di bidang perkebunan kelapa sawit, yang terdiri dari jenjang 2 hingga jenjang 6. Setiap jenjang memiliki kodifikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan yang berbeda. Jenjang 2 mencakup tugas spesifik dalam penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, atau panen, dengan kemungkinan jabatan seperti Mandor Penyiapan Lahan. Jenjang 3 mengarahkan pekerjaan yang lebih luas dan bertanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja bawahan, dengan kemungkinan jabatan seperti Mandor I. Jenjang 4 menyelesaikan serangkaian tugas pengarahan dan pengelolaan pekerjaan, dengan kemungkinan jabatan seperti Asisten Kebun. Jenjang 5 memiliki kemampuan koordinasi dan supervisi dalam pengelolaan kebun, dengan kemungkinan jabatan seperti Kepala Kebun. Jenjang 6 memiliki kemampuan menyelesaikan seluruh tugas pengelolaan kebun, sumber daya, dan lingkungan, dengan kemungkinan jabatan seperti Manajer Kebun. Penerapan jenjang KKNI ini ditujukan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, sertifikasi, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan usaha, asosiasi industri, dan organisasi profesi dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi dan pengakuan kesetaraan kualifikasi.