For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif

Also known as: Peraturan BKN 20/2019 · Peraturan BKN No. 20 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 2019Publication Date:6 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date20 September 2019
Publication Date06 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur pembinaan karier, penetapan angka kredit, dan pengangkatan dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif. Jabatan ini memiliki tugas utama dalam penyusunan risalah rapat, dokumen kelengkapan risalah, analisis dan anotasi himpunan risalah, serta pengembangan sistem risalah legislatif. Jabatan ini dibagi dalam tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan masing-masing memiliki pangkat dan golongan ruang yang berbeda. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada angka kredit yang diperoleh, yang mencakup unsur utama dan penunjang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi bagi Perisalah Legislatif.

(-)

  • 1. Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%.
  • 2. Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.