Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk memberikan landasan hukum dalam memungut retribusi jasa usaha setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
2. Objek dan Subjek Retribusi: Menjelaskan objek dan subjek dari masing-masing jenis retribusi jasa usaha.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Menetapkan cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi.
4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
5. Wilayah Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di tempat pelayanan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati di wilayah daerah.
6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Menetapkan masa retribusi dan saat retribusi terutang.
7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Mengatur tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administratif jika tidak membayar tepat waktu.
8. Keberatan: Mengatur mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi.
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
12. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
13. Pemanfaatan Retribusi: Pemanfaatan penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang bersangkutan.
14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.