For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio

Also known as: Permenkominfo 3/2016 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:24 Maret 2016Publication Date:24 Maret 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date24 Maret 2016
Publication Date24 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio. Izin ini diberikan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama berdasarkan mekanisme evaluasi. Perpanjangan izin akan dikenakan tarif Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara dan mekanisme evaluasi perpanjangan izin akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.

(-)

(-)