Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemberian tunjangan kinerja setiap bulan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan.
- Kewajiban Pegawai untuk mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.
- Pemberian tunjangan kinerja juga diberikan kepada Menteri dan wakil Menteri.
- Pertimbangan capaian kinerja Pegawai dalam pemberian tunjangan kinerja, yang memuat penilaian terhadap pemenuhan kinerja dan kehadiran bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen, serta kinerja dasar dan kinerja prestasi bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
- Tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai dengan jabatan fungsional dosen ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
- Penilaian capaian kinerja Pegawai dengan jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi negeri dinilai setiap semester oleh pimpinan perguruan tinggi negeri, sedangkan yang ditugaskan di perguruan tinggi swasta dinilai oleh pimpinan perguruan tinggi swasta dan disampaikan ke kepala lembaga layanan pendidikan tinggi.
- Pengaturan mengenai tunjangan kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi.
- Kriteria Pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja.
- Penetapan Kelas Jabatan Pegawai oleh pejabat yang berwenang.
- Pengaturan mengenai tunjangan kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial.
- Pengaturan mengenai tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil, Pegawai Tugas Belajar, dan Pegawai Izin Belajar.
- Pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik.
- Pengurangan tunjangan kinerja karena pelanggaran ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja.
- Pengaturan mengenai tunjangan kinerja bagi Pegawai yang mengambil cuti.
- Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia.
- Penggunaan sistem manajemen sumber daya manusia dalam rekam kehadiran elektronik, surat izin, dan/atau surat pernyataan.
- Pemberian tunjangan kinerja bagi pejabat atau Pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian.
- Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai yang mengalami keadaan darurat bencana.