Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya di Kecamatan Ampana Kota. Pembentukan Kelurahan Bone Rato dilakukan dengan memekarkan wilayah dari Kelurahan Malotong, meliputi RW 01 dan RW 02, serta RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, dan RT 06. Pusat pemerintahan Kelurahan Bone Rato berkedudukan di Bone Rato. Pada saat pembentukan, Kelurahan Bone Rato memiliki 495 kepala keluarga dengan jumlah penduduk 2.285 jiwa. Luas wilayah Kelurahan Bone Rato adalah ± 21 Km², dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari kelurahan induk menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Peta wilayah Kelurahan Bone Rato akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.