For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa

Also known as: Peraturan OJK 26/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 26/POJK.04/2014

Status:
Active
Effective Date:19 November 2014Publication Date:19 November 2014
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 November 2014
Publication Date19 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-46/PM/2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, beserta Peraturan Nomor III.B.6 yang merupakan lampirannya. 2. Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-47/PM/2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Dana Jaminan, beserta Peraturan Nomor III.B.7 yang merupakan lampirannya, kecuali ketentuan angka 3 huruf a Peraturan Nomor III.B.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-47/PM/2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Dana Jaminan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang dilakukan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Latar belakang dari peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang bertujuan untuk melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi bursa dan dana jaminan dengan perkembangan praktik di Bursa Efek.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Bursa Efek untuk mengatur setiap jenis Transaksi Bursa dan kewajiban LKP untuk melaksanakan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sesuai dengan peraturan yang berlaku. LKP bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penyelesaian transaksi yang dijaminnya. Direktur dan/atau komisaris LKP dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian yang diderita LKP atau pihak lain akibat kelalaian atau pelanggaran peraturan yang mengakibatkan gagalnya penjaminan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Dana Jaminan, yang merupakan kumpulan dana dan/atau Efek yang dikelola oleh LKP untuk Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. Anggota Kliring wajib membayar kontribusi untuk Dana Jaminan. Dana Jaminan hanya dapat digunakan untuk Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan dapat diinvestasikan dalam deposito bank dan/atau Surat Berharga Negara. LKP wajib menyampaikan laporan keuangan Dana Jaminan secara bulanan dan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur penjaminan penyelesaian transaksi bursa, termasuk kondisi Anggota Kliring yang dinyatakan gagal memenuhi kewajiban, serta sumber keuangan yang digunakan untuk penjaminan. Bursa Efek dan LKP dapat menetapkan Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan berdasarkan persyaratan tertentu.

Selain itu, LKP wajib membentuk Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko yang bertugas memberikan masukan kebijakan kredit dan pengendalian risiko guna mendukung pelaksanaan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

1. Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib telah menetapkan peraturan dan sarana terkait dengan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa paling lambat pada tanggal 31 Desember 2015.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.