For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 3/2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam memungut BPHTB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru.
  2. Subjek pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan.
  4. Tarif pajak: 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat, ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00.
  6. Wilayah pemungutan: Wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  7. Saat pajak terutang: Ditentukan berdasarkan jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal akta jual beli ditandatangani.
  8. Kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan Kepala Kantor Pertanahan: terkait dengan penyerahan bukti pembayaran pajak (SSPD) sebelum menandatangani akta atau risalah lelang.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, kadaluwarsa, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.