on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 3/2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam memungut BPHTB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, kadaluwarsa, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.