For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2015-2019

Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 2/2015 · Perda Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:19 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2015-2019
LocationPemerintah Kabupaten Mempawah
Effective Date-
Publication Date19 Maret 2015
Place of EnactmentMempawah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2015-2019. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang menjabarkan visi, misi, dan program kerja Bupati, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan fungsi pemerintahan daerah di bidang pembangunan, dengan tujuan menyediakan arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh dan bertahap. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Program Pembangunan Daerah periode 2015-2019 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD.
  • RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya.
  • Bupati pada tahun terakhir masa jabatannya wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama masa jabatan Bupati berikutnya, yang akan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama masa jabatan Bupati berikutnya.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)