For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENJUALAN BATUBARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENJUALAN BATUBARA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Also known as: Pergub Provinsi Kalimantan Selatan 41/2018 · Pergub Provinsi Kalimantan Selatan No. 41 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2018Publication Date:31 Mei 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemeTATA CARA PENJUALAN BATUBARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENJUALAN BATUBARA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date31 Mei 2018
Publication Date31 Mei 2018
Place of EnactmentBanjarmasin

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 041 Tahun 2018 merupakan peraturan daerah tingkat provinsi yang bersifat baru dalam arti tidak terdapat pernyataan dalam teks yang secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Gubernur sebelumnya. Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penjualan batubara dan penyampaian laporan penjualan di Provinsi Kalimantan Selatan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Teks peraturan tidak memuat ketentuan pencabutan (revocation) terhadap Peraturan Gubernur terdahulu. Oleh karena itu, tidak dapat dinyatakan secara tegas bahwa peraturan ini menggantikan peraturan gubernur sebelumnya, kecuali apabila di kemudian hari ditemukan ketentuan lain yang menyatakan pencabutan atau penggantian.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat frasa atau pasal yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur lain. Dengan demikian peraturan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya secara formal. Namun peraturan ini mengkonkretkan dan mengoperasionalisasikan ketentuan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti beberapa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Peraturan Daerah terkait yang disebut dalam bagian konsiderans.

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Mei 2018, dan diundangkan dengan penempatan dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

    • Peraturan ini merupakan produk hukum provinsi yang bertujuan melaksanakan dan mengatur detail teknis pelaksanaan ketentuan yang terkait dengan penjualan batubara sesuai kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Peraturan ini disusun untuk mengendalikan dan mengawasi penjualan batubara, menjaga ketersediaan sumber daya dan cadangan batubara di Provinsi Kalimantan Selatan, serta mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemasaran batubara.

    • Latar belakang mencakup potensi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan, peran batubara terhadap penerimaan dan pembangunan daerah, serta kebutuhan pengendalian dan pengawasan sesuai ketentuan nasional (beberapa Peraturan Menteri ESDM dan peraturan pemerintah yang terkait).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    Kewajiban Pemegang IUP-OP / IUPK Pengangkutan dan Penjualan:
    • Hanya melakukan penjualan bila memiliki Surat Persetujuan Penjualan yang diterbitkan dan dievaluasi secara periodik oleh Kepala Dinas ESDM provinsi.
    • Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan RKAB tahun berjalan.
    • Memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang sah.
    • Telah melunasi kewajiban PNBP (iuran tetap dan/atau royalti) dan tidak memiliki tunggakan.
    • Menempatkan dana Jaminan Reklamasi sesuai Rencana Reklamasi yang disetujui.
    • Memiliki izin lain yang relevan untuk operasi produksi seperti IPPKH, izin penggunaan jalan, dsb.
    • Berpedoman pada Harga Patokan Batubara (HPB) saat menjual batubara; HPB menjadi harga batas bawah dalam perhitungan iuran produksi.
    • Menyampaikan laporan penjualan dwi mingguan dan bulanan lengkap dengan dokumen pendukung paling lambat 5 hari kalender setelah berakhirnya tiap periode.
    Kewajiban Pemerintah Daerah / Dinas ESDM:
    • Melaksanakan pengendalian dan pengawasan penjualan batubara serta menerbitkan Surat Persetujuan Penjualan atas nama Gubernur.
    • Mengevaluasi persetujuan penjualan secara periodik dan menetapkan volume penjualan berdasarkan RKAB yang disetujui.
  • Prinsip-Prinsip Utama

    • Konservasi sumber daya dan cadangan batubara (penjualan diatur agar memenuhi kaidah konservasi).

    • Keberlanjutan pemanfaatan batubara dengan memperhatikan aspek lingkungan.

    • Pengoptimalan PNBP sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya daerah dan negara.

    • Pengendalian dan pengawasan oleh pemerintah provinsi melalui Dinas terkait.

    • Kepatuhan administratif dan teknis sebagai syarat melakukan penjualan (RKAB, KTT, PNBP, Jaminan Reklamasi, izin terkait).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    Penerbitan Surat Persetujuan Penjualan
    • Hanya pemegang IUP-OP atau IUPK Pengangkutan dan Penjualan yang memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang dapat diberikan Surat Persetujuan Penjualan oleh Kepala Dinas ESDM.
    • Penerbitan dan persetujuan dilakukan secara periodik dan dievaluasi periodik oleh Kepala Dinas.
    Penentuan Volume Penjualan
    • Volume yang tercantum dalam Surat Persetujuan Penjualan ditetapkan berdasarkan RKAB Tahunan yang telah disetujui.
    • Perubahan volume hanya diizinkan sepanjang tidak melebihi jumlah produksi yang disetujui dalam RKAB IUP-OP Tahunan.
    Pelaporan
    • Penyampaian Laporan Penjualan secara dwi mingguan dan bulanan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas ESDM paling lambat 5 hari kalender setelah berakhirnya tiap periode.
    • Isi laporan minimal: harga jual, volume penjualan, kualitas, titik penjualan, biaya penyesuaian terpisah, pemakai dalam negeri dan/atau negara tujuan.
    • Dokumen/bukti pendukung yang harus dilampirkan antara lain invoice, bill of lading/air way bill, certificate of weight, certificate of analysis, SPAB bermaterai, lembar hasil verifikasi, final draft, time sheet pengapalan, dokumen insurance & freight, pemberitahuan ekspor dan laporan surveyor untuk ekspor, serta bukti setor iuran produksi/royalti.
    Penggunaan HPB
    • Pemegang izin wajib berpedoman pada Harga Patokan Batubara (HPB) untuk steam dan coking coal; HPB merupakan harga batas bawah dalam perhitungan pembayaran iuran produksi.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Mei 2018, sebagaimana tercantum pada Pasal 8.

    • Pengundangan dilakukan dengan penempatan peraturan dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Peraturan tidak memuat pasal khusus tentang ketentuan peralihan (transition clauses) yang menjelaskan masa penyesuaian atau pengecualian bagi pemegang izin yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku.

    • Dengan tidak adanya ketentuan peralihan, implikasinya adalah pemegang IUP-OP dan IUPK yang telah beroperasi harus segera menyesuaikan praktik penjualan dan pelaporan mereka sesuai ketentuan baru sejak peraturan berlaku, termasuk kewajiban memiliki Surat Persetujuan Penjualan, pemenuhan RKAB, KTT, pelunasan PNBP, penempatan Jaminan Reklamasi, dan pelaporan dwi mingguan/bulanan dengan dokumen pendukung.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu khusus untuk penyesuaian administratif atau teknis bagi entitas yang sudah ada selain ketentuan pelaporan (5 hari kalender setelah tiap periode). Oleh karena itu, tidak ada batas waktu penyesuaian eksplisit yang disebutkan dalam teks peraturan.

  • Grandfathering Clauses

    Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering yang memberikan pengecualian atau perlakuan khusus jangka waktu bagi kegiatan/izin yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan. Semua pemegang izin di wilayah provinsi diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan setelah peraturan diberlakukan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi