Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.592.984.245.360,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga ditetapkan sebesar Rp1.592.984.245.360,00 yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, keduanya direncanakan sebesar Rp0,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada DPRD. APBD Tahun Anggaran 2024 dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.