For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 5/2023 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.592.984.245.360,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga ditetapkan sebesar Rp1.592.984.245.360,00 yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, keduanya direncanakan sebesar Rp0,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada DPRD. APBD Tahun Anggaran 2024 dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)