For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 11/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2014Publication Date:21 Oktober 2014
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date27 Oktober 2014
Publication Date21 Oktober 2014
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah yang meminta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab Bupati: Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan air tanah, termasuk penyusunan kebijakan teknis, strategi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, konservasi, penyediaan sumur pantau, mendorong pengawetan, pendayagunaan, penetapan zona pemanfaatan, peruntukan, prioritas penyediaan, alokasi penggunaan, pengendalian daya rusak, tindakan darurat, penerbitan izin, evaluasi izin, sistem informasi, pemberdayaan, pengawasan, dan pelaporan kepada Gubernur. Wewenang ini dilaksanakan oleh Kepala SKPD yang berkoordinasi dengan instansi terkait.
  2. Rencana Pengelolaan Air Tanah: Rencana pengelolaan air tanah disusun melalui tahapan inventarisasi dan penyusunan rencana dengan mengacu pada pengelolaan air tanah Provinsi Jawa Tengah.
  3. Pendayagunaan Air Tanah: Pendayagunaan air tanah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan, dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah melalui penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan, dengan mengikutsertakan masyarakat.
  4. Pengembangan Air Tanah: Pengembangan air tanah ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi air tanah guna memenuhi penyediaan air tanah, diutamakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari atau air rumah tangga dan pertanian rakyat, hanya dapat dilaksanakan selama potensi air tanah masih memungkinkan diambil secara aman serta tidak menimbulkan kerusakan air tanah dan lingkungan hidup, diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah dan rencana tata ruang wilayah, wajib mempertimbangkan berbagai aspek seperti daya dukung akuifer, kondisi dan lingkungan air tanah, kawasan lindung air tanah, proyeksi kebutuhan air tanah, pemanfaatan air tanah yang sudah ada, data dan informasi hasil inventarisasi pada cekungan air tanah, dan ketersediaan air permukaan, dilakukan melalui tahapan kegiatan survei hidrogeologi, eksplorasi air tanah, pengeboran atau penggalian eksploitasi, dan/atau pembangunan kelengkapan sarana pemanfaatan air tanah.
  5. Larangan: Terdapat larangan bagi setiap orang dan/atau badan, seperti mengebor dan/atau menggali air tanah tanpa izin (kecuali untuk kebutuhan pokok), merusak meter air, mengambil air dari pipa sebelum meter air, mengambil air melebihi debit yang ditentukan, menyembunyikan titik air, memindahkan letak titik air, tidak menyampaikan laporan, dan membuang limbah di daerah resapan air.

(-)

(-)