For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 15/2017 · Perda Kabupaten Malinau No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Kabupaten Malinau. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan dan melestarikan fungsi air dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis. Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air sesuai peruntukannya, sementara pengendalian pencemaran air dilakukan melalui upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang dalam pengelolaan kualitas air, termasuk penyusunan rencana pendayagunaan air yang memperhatikan fungsi ekonomis, ekologis, nilai agama, dan adat istiadat setempat. Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi empat kelas dengan kriteria mutu air yang berbeda untuk setiap kelasnya. Pemerintah Kabupaten juga melakukan pemantauan kualitas air secara berkala dan menetapkan status mutu air. Pengendalian pencemaran air meliputi penetapan daya tampung beban pencemaran, inventarisasi sumber pencemar, dan persyaratan pembuangan air limbah. Setiap orang atau badan yang membuang air limbah wajib memiliki izin dan dikenakan retribusi. Penanggulangan pencemaran air menjadi kewajiban setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pencemaran air.

1. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati. 2. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Bupati.

1. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan ketidaktaatan terhadap izin pembuangan air limbah atau peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin pembuangan air limbah, atau pencabutan izin pembuangan air limbah. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini yang mengakibatkan pencemaran air dapat diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.