For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketahanan Pangan

Also known as: Perda Kabupaten Landak 10/2013 · Perda Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:4 Desember 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetahanan Pangan
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date-
Publication Date04 Desember 2013
Place of EnactmentNgabang

Peraturan Daerah Kabupaten Landak ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 20);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, merata, dan terjangkau, meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, mempermudah akses pangan bagi masyarakat pedalaman, meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha pangan, serta melindungi dan mengembangkan sumber daya pangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ketersediaan Pangan: Pemerintah daerah bersama masyarakat wajib menyelenggarakan ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga, dengan mempertahankan lahan pangan melalui pemberian insentif kepada petani, mengembangkan lahan pangan sesuai potensi, mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumber daya lokal, meningkatkan efisiensi sistem usaha produksi pangan, mengembangkan teknologi produksi pangan, serta menyediakan sarana dan prasarana produksi pangan.
  2. Cadangan Pangan dan Lahan Pangan: Cadangan pangan daerah terdiri dari cadangan pangan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat. Pemerintah daerah berkewajiban menetapkan, mengembangkan, mempertahankan, dan melindungi lahan pangan yang produktif.
  3. Penganekaragaman Pangan: Penganekaragaman pangan diselenggarakan untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal, melalui peningkatan keanekaragaman pangan, pengembangan teknologi pengolahan dan produk pangan, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
  4. Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan: Pencegahan masalah pangan dilakukan dengan memantau, menganalisis, dan mengevaluasi ketersediaan pangan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penanggulangan masalah pangan dilakukan dengan pengeluaran pangan apabila terjadi kelebihan pangan, peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan apabila terjadi kekurangan pangan, penyaluran pangan secara khusus apabila terjadi ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan, dan melaksanakan bantuan pangan kepada penduduk miskin.
  5. Pengendalian Harga dan Keamanan Pangan: Pengendalian harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat masyarakat diselenggarakan untuk menghindari gejolak harga. Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
  6. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan lahan pangan dan mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan.
  7. Hak, Kewajiban, dan Larangan Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan dalam mewujudkan cadangan pangan masyarakat. Masyarakat yang memiliki SKPL wajib mengelola lahan secara intensif, dan lahan pangan dilarang dialihfungsikan.
  8. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang pangan, penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, dan penyuluhan pangan.

(-)

1. Masyarakat yang menelantarkan atau tidak mengusahakan lahan pangan dikenakan sanksi berupa pencabutan SKPL. 2. Masyarakat yang mengalihfungsikan lahan pangan dikenakan sanksi mengembalikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya. Jika tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pengembalian dana yang telah diterima dari Pemerintah Daerah.