For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 158 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Dan Penghindaran Pajak Atas Penghasilan Antara Republik Indonesia Dan Republik Venezuela Beserta Protokol

Also known as: Keppres 158/1998 · Keppres No. 158 Tahun 1998 · Keppres Nomor 158 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:18 September 1998Publication Date:18 September 1998
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Dan Penghindaran Pajak Atas Penghasilan Antara Republik Indonesia Dan Republik Venezuela Beserta Protokol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 1998
Publication Date18 September 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak dan Penghindaran Pajak atas Penghasilan antara Republik Indonesia dan Republik Venezuela. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani pada 27 Februari 1997 di Jakarta. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang dapat merugikan kedua negara.

Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing negara tanpa memperhatikan cara pemungutannya. Pajak yang dicakup termasuk pajak atas keuntungan dari pemindahtanganan harta, gaji, dan upah. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai definisi penduduk, bentuk usaha tetap, dan penghasilan dari harta tak gerak. Selain itu, persetujuan ini mengatur tentang pembagian laba usaha, pengoperasian kapal laut dan pesawat udara, serta hubungan istimewa antara perusahaan di kedua negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.

(-)

(-)