on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1961 tentang Pejabat Presiden
Also known as: Keppres 111/1961 · Keppres No. 111 Tahun 1961 · Keppres Nomor 111 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena Presiden Republik Indonesia akan melakukan perjalanan ke beberapa negara di Asia, Amerika, Afrika, dan Eropa. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan seorang pejabat yang dapat menjalankan tugas-tugas Presiden selama ketidakhadirannya. Menteri Pertama Ir. H. Djuanda dipilih sebagai pejabat yang dipercaya untuk menjalankan tugas tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Menteri Pertama Ir. H. Djuanda akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini juga mengatur bahwa salinan keputusan ini harus dikirimkan kepada berbagai lembaga negara, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional, semua Menteri, dan semua Pejabat Agung.