on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 8/2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sidoarjo, mengingat pentingnya prinsip demokrasi dan musyawarah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.