For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog

Also known as: Peraturan BSN 11/2021 · Peraturan BSN No. 11 Tahun 2021 · Peraturan BSN Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2021Publication Date:27 Mei 2021
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date27 Mei 2021
Publication Date27 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2), Pasal 46, dan Pasal 55 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog pada Instansi Pembina (BSN) dan Instansi Pengguna (kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan Lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural selain BSN). Jabatan Fungsional Metrolog bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.

Peraturan ini mengatur indikator beban kerja yang meliputi jumlah pedoman pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan, jumlah sistem standar pengukuran atau kandidat bahan acuan, jumlah metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi atau metode pembuatan bahan acuan, jumlah diseminasi standar acuan pengukuran atau bahan acuan primer atau sekunder, jumlah kerja sama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran, dan jumlah perolehan pengakuan kelembagaan di bidang pengukuran. Aspek dalam perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog terdiri atas Beban Kerja dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan rencana strategis.

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. Sementara itu, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog pada Instansi Pengguna dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.

(-)

(-)