For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 8/2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2016Publication Date:1 Juni 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date01 Juni 2016
Publication Date01 Juni 2016
Place of EnactmentToboali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.

Tujuan Peraturan Daerah:

  1. Memberi kepastian hukum atas pelaksanaan TJSLP.
  2. Memberi arah kepada perusahaan dalam memenuhi standar internasional.
  3. Mensinergikan TJSLP dengan program pembangunan berkelanjutan.
  4. Meminimalisasi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif perusahaan.
  5. Memprogramkan apresiasi Pemerintah Daerah kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap perusahaan yang beroperasi di daerah wajib melaksanakan TJSLP.
  • Program TJSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan koperasi dan usaha mikro, serta program langsung pada masyarakat.
  • Perusahaan berhak menentukan program TJSLP berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan sasaran penerima manfaat.
  • Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP, menumbuhkan jejaring kerjasama, dan membuat kebijakan TJSLP.
  • Bupati membentuk Tim Fasilitasi untuk memfasilitasi pelaksanaan TJSLP dan dapat membentuk Forum Komunikasi TJSLP.
  • Bupati dapat mengangkat duta TJSLP.
  • Masyarakat dapat berperan serta dalam penyusunan program TJSLP dan pengaduan terhadap pelaksanaan yang tidak sesuai.
  • Bupati memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP dengan baik.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.