on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun
Also known as: Perda Kabupaten Karimun 1/2020 · Perda Kabupaten Karimun No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum dan menyesuaikan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan Perusahaan Daerah Tirta Karimun menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun. Perumda ini bertugas mengelola dan menyediakan air minum. Modal Perumda berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki wewenang tertinggi dalam Perumda, termasuk perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, dan pengangkatan/pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perumda.
Kegiatan usaha Perumda meliputi pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan, pengelolaan, dan penyaluran air minum, serta kegiatan usaha lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan air minum. Sumber pendapatan Perumda berasal dari pengelolaan dan penyediaan air minum, jasa administrasi, hasil kerja sama, penyertaan modal, hibah, dan pendapatan lain yang sah.
Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.