For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 29 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Also known as: Perda Kota Samarinda 29/2006 · Perda Kota Samarinda No. 29 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2006Publication Date:1 Desember 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TERMINAL
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date01 Desember 2006
Publication Date01 Desember 2006
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang telah ada sepanjang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa terminal dan sejenisnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Tujuan pengelolaan terminal, halte, dan pangkalan angkutan umum, yaitu untuk menyediakan fasilitas parkir, mengurangi kemacetan, dan memberikan perlindungan kepada penumpang.
  2. Penentuan lokasi terminal, halte, dan pangkalan angkutan umum yang harus memenuhi persyaratan tata ruang, keselamatan lalu lintas, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
  3. Kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan terminal, halte, dan pangkalan angkutan umum, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
  4. Pengelolaan terminal yang meliputi pengaturan kendaraan dan orang, administrasi usaha terminal, pemeliharaan, dan pengamanan.
  5. Kewajiban angkutan umum untuk singgah dan berhenti di terminal, halte, dan pangkalan yang telah ditetapkan.
  6. Kewajiban dan larangan bagi pengguna terminal, termasuk kewajiban membayar retribusi dan larangan menaikkan/menurunkan penumpang di tempat yang tidak ditentukan.
  7. Objek retribusi terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola Pemerintah Daerah.
  8. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan fasilitas terminal.
  9. Tata cara penghitungan retribusi berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
  10. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak dapat membuktikan alat pengambilan atau dukumen pengambilan kembali barang yang dititipkan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 kali lipat dari besarnya retribusi.