on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 3/2021 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan, penetapan destinasi pariwisata, dan pendaftaran usaha pariwisata. Pemerintah Daerah juga bertugas menyediakan data dan informasi kepariwisataan yang mudah diakses oleh publik melalui Sistem Informasi Kepariwisataan Daerah.
Pembangunan kepariwisataan harus berdasarkan Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten, meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah mendorong pembangunan industri pariwisata yang berstandar dan bersertifikat, serta membangun destinasi pariwisata kabupaten melalui pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, dan penyediaan sarana prasarana.
Peraturan ini juga mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, seperti jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, kawasan pariwisata, dan daya tarik wisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh OSS. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelatihan sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, insentif, pendanaan, kerjasama, hak, kewajiban, dan larangan dalam penyelenggaraan kepariwisataan.