on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 14/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan dan Pengawasan oleh Gubernur, Bupati, dan Camat, serta Pendanaan kegiatan BPD yang dapat bersumber dari APBD Kabupaten, APB Desa, dan sumber lain yang sah.