For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Also known as: Permenkumham 7/2017 · Permenkumham No. 7 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:26 April 2017Publication Date:26 April 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date26 April 2017
Publication Date26 April 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyusun pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, yaitu Kepala Bapas, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam menyusun formasi pembimbing kemasyarakatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyusunan kebutuhan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan di setiap unit kerja. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyusunan kebutuhan jabatan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

(-)

(-)