Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Kotabaru. Sumbangan ini dapat berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, atau sumbangan lain yang serupa, baik dalam bentuk uang, surat berharga, maupun barang bergerak atau tidak bergerak. Sumbangan pihak ketiga menjadi kekayaan daerah dan harus dicantumkan dalam Neraca Daerah serta dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Tata cara penyampaian sumbangan meliputi penyampaian tertulis dalam bentuk surat pernyataan untuk barang bergerak dan surat perjanjian penyerahan hak untuk barang tidak bergerak. Penerimaan sumbangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dan setiap penerimaan sumbangan berupa uang harus disetorkan ke Kas Daerah.