on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2019 tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia
Also known as: Peraturan Bapeten 6/2019 · Peraturan Bapeten No. 6 Tahun 2019 · Peraturan Bapeten Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan dan memperluas lingkup pengaturan evaluasi tapak reaktor daya untuk aspek kejadian eksternal akibat ulah manusia agar berlaku untuk semua instalasi nuklir. Tujuannya adalah untuk memberikan ketentuan bagi Pemohon Evaluasi Tapak (PET) dalam melakukan evaluasi tapak guna menentukan kelayakan tapak dan nilai parameter dasar desain instalasi nuklir. Peraturan ini mengatur kewajiban PET dalam melakukan evaluasi tapak terhadap kejadian eksternal seperti jatuhnya pesawat terbang, lepasan fluida berbahaya, ledakan, dan kejadian eksternal lainnya akibat ulah manusia. Evaluasi dilakukan melalui pendekatan berperingkat yang bergantung pada karakteristik dan potensi bahaya radiasi instalasi nuklir. PET juga diwajibkan untuk mempertimbangkan kombinasi kejadian eksternal dan melakukan solusi rekayasa serta kendali administratif jika diperlukan. Sistem manajemen yang terintegrasi juga harus ditetapkan oleh PET dalam melaksanakan evaluasi tapak.