Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tujuan dari Perda ini adalah:
- Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif.
- Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
- Melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok.
- Mencegah perokok pemula.
Ketentuan Substansial:
- Penetapan KTR: Bupati menetapkan KTR yang meliputi kantor pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum.
- Kewajiban Pimpinan Lembaga/Badan: Pimpinan lembaga/badan di KTR wajib melarang orang merokok dan memasang tanda dilarang merokok. Mereka dapat menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) yang memenuhi persyaratan tertentu (terpisah, memiliki ventilasi, dilengkapi asbak, dan informasi bahaya merokok).
- Larangan di KTR: Di dalam KTR, dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan rokok, dan merokok kecuali di smoking area.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui sumbangan pemikiran, bantuan sarana/prasarana, penyuluhan, teguran, dan pelaporan pelanggaran.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.