For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 203/PMK.07/2012 · PMK No. 203/PMK.07/2012

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 2012Publication Date:17 Desember 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Desember 2012
Publication Date17 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) untuk Tahun Anggaran 2010 dan 2011. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan kurang bayar yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian alokasi kurang bayar DBH PBB yang belum dibagihasilkan kepada daerah, yang disebabkan oleh selisih kurang antara alokasi definitif dengan realisasi penerimaan, penerimaan PBB Migas yang belum dibagihasilkan, atau salah salur oleh Bank Operasional III. Alokasi ini terdiri dari bagian untuk pemerintah pusat dan daerah, serta biaya pemungutan PBB. Penyaluran alokasi ini harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)