For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 11/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2006Publication Date:4 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date04 Januari 2006
Publication Date04 Januari 2006
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk membentuk dan mengatur tata kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Bone Bolango.

Kantor Pengolahan Data Elektronik memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang pengolahan data dan pembinaan sistem informasi secara elektronik. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Organisasi Kantor Pengolahan Data Elektronik terdiri dari:

  1. Kepala Kantor;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Data Masukan dan Pelayanan Data;
  4. Seksi Program dan Pengembangan;
  5. Seksi Manajemen Sistem Informasi;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Penjabaran tugas dan fungsi Kantor, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi-seksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Kepala Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)