For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 11/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2009Publication Date:10 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date17 Juli 2009
Publication Date10 Juli 2009
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan sumber kekayaan alam secara bertanggung jawab dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pengambilan bahan galian golongan C agar tidak merusak lingkungan hidup, serta untuk meningkatkan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah usaha pertambangan atau kegiatan pengambilan bahan galian golongan C, meliputi berbagai jenis bahan seperti asbes, batu kapur, pasir, dan lainnya.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan bahan galian, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  5. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.