For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 18/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2020Publication Date:17 September 2020
Struktur Organisasi PemerintahPertanahan & Penataan RuangTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date28 September 2020
Publication Date17 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini dibentuk dengan latar belakang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan pertanahan yang mudah dijangkau, terutama di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan yang merupakan daerah otonomi baru. Tujuan pembentukan adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di kedua kabupaten tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Induk di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Buru. Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat perwakilan yang dibantu oleh koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran, penataan dan pemberdayaan, pengadaan tanah dan pengembangan, serta pengendalian dan penanganan sengketa. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian yang tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku untuk memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah pendaftaran tanah dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka kelancaran pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan. Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan Induk.

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku dan Kepala Kantor Pertanahan Induk bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Kepala Kantor Pertanahan Induk dan pejabat perwakilan melaporkan kesiapan pelaksanaan pelayanan Perwakilan Kantor Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku. 3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku menetapkan pengalihan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pertanahan dan mulai berlakunya pelayanan pertanahan Perwakilan Kantor Pertanahan.

(-)