on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Also known as: Permen PANRB 30/2011 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kelembagaan Hubungan Masyarakat (Humas) yang kuat dan kompeten dalam memberikan pelayanan informasi yang optimal dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola kehumasan yang baik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, dengan sistem komunikasi terbuka yang mampu menerima umpan balik dari publik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam tata kelola kehumasan, termasuk pembentukan struktur dan infrastruktur yang mendukung. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi analisis situasi, strategi, implementasi, dan evaluasi dalam pengelolaan kehumasan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien, serta memastikan penyediaan informasi yang mudah diakses oleh publik.