on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 611 Tahun 1961 tentang Penolakan Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Byrne, Cathrine Selina Cs. (5 Orang)
Also known as: Keppres 611/1961 · Keppres No. 611 Tahun 1961 · Keppres Nomor 611 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menolak permohonan pewarganegaraan dari lima individu asing yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menegakkan ketentuan hukum yang berlaku terkait naturalisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan Undang-Undang Dasar.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini secara spesifik menolak permohonan naturalisasi dari lima individu, yaitu Suster Byrne, Cathrine Selina; Maria Theresia Hamers (Mere Cyrilla); Van Den Berg, Ida Gererda Maria (Mere Julie); A.C.M. Cobelens (Mere Marguerite); dan Bokker, Maria Geertruida Cecilia (Suster M.P. Claver). Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman, serta sesuai dengan ketentuan pasal 5 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar.